- “Sesungguhnya, apabila seorang suami memandang isterinya (dengan
kasih & sayang) dan isterinya juga memandang suaminya (dengan kasih
& sayang), maka Allah akan memandang keduanya dengan pandangan kasih
& sayang. Dan apabila seorang suami memegangi jemari isterinya
(dengan kasih & sayang) maka berjatuhanlah dosa-dosa dari segala
jemari keduanya” (HR. Abu Sa’id)
- “Shalat 2 rakaat yang diamalkan orang yang sudah berkeluarga lebih
baik, daripada 70 rakaat yang diamalkan oleh jejaka (atau perawan)” (HR. Ibnu Ady dalam kitab Al Kamil dari Abu Hurairah)
- “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku” (HR. Ibnu Majah, dari Aisyah r.a.)
- “Empat macam diantara sunnah-sunnah para Rasul yaitu : berkasih sayang, memakai wewangian, bersiwak dan menikah” (HR. Tirmidzi)
- “Janganlah seorang laki-laki berdua-duan (khalwat) dengan seorang perempuan, karena pihak ketiga adalah syaithan” (HR. Abu Dawud)
- “Wahai para pemuda, siapa saja diantara kalian yang telah mampu
untuk kawin, maka hendaklah dia menikah. Karena dengan menikah itu lebih
dapat menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barang
siapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa, karena sesungguhnya
puasa itu bisa menjadi perisai baginya” (HR. Bukhari-Muslim)
- “Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat, sebab syaithan
menemaninya. Janganlah salah seorang diantara kita berkhalwat, kecuali
wanita itu disertai mahramnya” (HR. Imam Bukhari dan Iman Muslim dari Abdullah Ibnu Abbas ra).
- “Dunia ini dijadikan Allah penuh perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan hidup adalah istri yang sholihah” (HR. Muslim)
- “Jika datang (melamar) kepadamu orang yang engkau senangi agama dan
akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan putrimu). Jika kamu tidak
menerima (lamaran)-nya niscaya terjadi malapetaka di bumi dan kerusakan
yang luas” ( H.R. At-Turmidzi)
- “Barang siapa yang diberi istri yang sholihah oleh Allah, berarti
telah ditolong oleh-Nya pada separuh agamanya. Oleh karena itu,
hendaknya ia bertaqwa pada separuh yang lain” (HR. Al-Hakim dan At-Thohawi)
- “Tiga golongan yang berhak ditolong oleh Allah : 1. Orang yang
berjihad / berperang di jalan Allah. 2. Budak yang menebus dirinya dari
tuannya. 3. Pemuda / I yang menikah karena mau menjauhkan dirinya dari
yang haram” (HR. Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Hakim)
- “Wahai generasi muda! Bila diantaramu sudah mampu menikah hendaklah
ia nikah, karena mata akan lebih terjaga, kemaluan akan lebih
terpelihara” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Mas’ud)
- “Kawinlah dengan wanita yang mencintaimu dan yang mampu beranak.
Sesungguhnya aku akan membanggakan kamu sebagai umat yang terbanyak” (HR. Abu Dawud)
- “Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan
perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya
jumlahmu di tengah umat yang lain” (HR. Abdurrazak dan Baihaqi)
- “Seburuk-buruk kalian, adalah yang tidak menikah, dan sehina-hina mayat kalian, adalah yang tidak menikah” (HR. Bukhari)
- “Diantara kamu semua yang paling buruk adalah yang hidup membujang,
dan kematian kamu semua yang paling hina adalah kematian orang yang
memilih hidup membujang” (HR. Abu Ya’la dan Thabrani)
- “Barangsiapa yang menikahkan (putrinya) karena silau akan kekayaan
lelaki meskipun buruk agama dan akhlaknya, maka tidak akan pernah
pernikahan itu dibarakahi-Nya, Siapa yang menikahi seorang wanita karena
kedudukannya, Allah akan menambahkan kehinaan kepadanya, Siapa yang
menikahinya karena kekayaan, Allah hanya akan memberinya kemiskinan,
Siapa yang menikahi wanita karena bagus nasabnya, Allah akan menambahkan
kerendahan padanya, Namun siapa yang menikah hanya karena ingin menjaga
pandangan dan nafsunya atau karena ingin mempererat kasih sayang, Allah
senantiasa memberi barakah dan menambah kebarakahan itu padanya” (HR. Thabrani)
- “Janganlah kamu menikahi wanita karena kecantikannya, mungkin saja
kecantikan itu membuatmu hina. Jangan kamu menikahi wanita karena harta /
tahtanya mungkin saja harta / tahtanya membuatmu melampaui batas. Akan
tetapi nikahilah wanita karena agamanya. Sebab, seorang budak wanita
yang shaleh, meskipun buruk wajahnya adalah lebih utama” (HR. Ibnu Majah)
- “Dari Jabir r.a., Sesungguhnya Nabi SAW. Telah bersabda :
Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, kedudukan,
hartanya, dan kecantikannya ; maka pilihlah yang beragama” (HR. Muslim dan Tirmidzi)
- “Wanita yang paling agung barakahnya, adalah yang paling ringan maharnya” (HR. Ahmad, Al Hakim, Al Baihaqi dengan sanad yang shahih)
- “Jangan mempermahal nilai mahar. Sesungguhnya kalau lelaki itu mulia
di dunia dan takwa di sisi Allah, maka Rasulullah sendiri yang akan
menjadi wali pernikahannya.” (HR. Ashhabus Sunan)
- “Sesungguhnya berkah nikah yang besar ialah yang sederhana belanjanya (maharnya)” (HR. Ahmad)
- “Dari Anas, dia berkata : ” Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim dengan mahar berupa keIslamannya” (Ditakhrij dari An Nasa’i)
- “Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim)
- “Rasulullah Saw melarang laki-laki yang menolak kawin (sebagai alasan)untuk beralih kepada ibadah melulu.” (HR. Bukhari)
- “Sesungguhnya dunia seluruhnya adalah benda (perhiasan) dan
sebaik-baik benda (perhiasan) adalah wanita (isteri) yang sholehah”. (HR. Muslim)
- “Rasulullah Saw bersabda kepada Ali Ra: “Hai Ali, ada tiga perkara
yang janganlah kamu tunda-tunda pelaksanaannya, yaitu shalat apabila
tiba waktunya, jenazah bila sudah siap penguburannya, dan wanita (gadis
atau janda) bila menemukan laki-laki sepadan yang meminangnya.” (HR. Ahmad)
- “Seorang janda yang akan dinikahi harus diajak bermusyawarah dan
bila seorang gadis maka harus seijinnya (persetujuannya), dan tanda
persetujuan seorang gadis ialah diam (ketika ditanya). “(HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
- “Kawinilah gadis-gadis, sesungguhnya mereka lebih sedap mulutnya dan
lebih banyak melahirkan serta lebih rela menerima (pemberian) yang
sedikit.”(HR. Ath-Thabrani)
- “Janganlah seorang isteri memuji-muji wanita lain di hadapan
suaminya sehingga terbayang bagi suaminya seolah-olah dia melihat wanita
itu.” (HR. Bukhari)
- “Seorang isteri yang ketika suaminya wafat meridhoinya maka dia (isteri itu) akan masuk surga. “(HR. Al Hakim dan Tirmidzi)
- “Hak suami atas isteri ialah tidak menjauhi tempat tidur suami dan
memperlakukannya dengan benar dan jujur, mentaati perintahnya dan tidak
ke luar (meninggalkan) rumah kecuali dengan ijin suaminya, tidak
memasukkan ke rumahnya orang-orang yang tidak disukai suaminya. “(HR. Ath-Thabrani)
- “Tidak sah puasa (puasa sunah) seorang wanita yang suaminya ada di rumah, kecuali dengan seijin suaminya. “(Mutafaq’alaih)
- “Tidak dibenarkan manusia sujud kepada manusia, dan kalau dibenarkan
manusia sujud kepada manusia, aku akan memerintahkan wanita sujud
kepada suaminya karena besarnya jasa (hak) suami terhadap isterinya.”(HR. Ahmad)
- “Apabila di antara kamu ada yang bersenggama dengan isterinya
hendaknya lakukanlah dengan kesungguhan hati. Apabila selesai hajatnya
sebelum selesai isterinya, hendaklah dia sabar menunggu sampai isterinya
selesai hajatnya. “(HR. Abu Ya’la)
- “Apabila seorang di antara kamu menggauli isterinya, janganlah
menghinggapinya seperti burung yang bertengger sebentar lalu pergi. “(HR. Aththusi)
- “Seburuk-buruk kedudukan seseorang di sisi Allah pada hari kiamat
ialah orang yang menggauli isterinya dan isterinya menggaulinya dengan
cara terbuka lalu suaminya mengungkapkan rahasia isterinya kepada orang
lain. “(HR. Muslim)
- “Sesungguhnya wanita seumpama tulang rusuk yang bengkok. Bila kamu
membiarkannya (bengkok) kamu memperoleh manfaatnya dan bila kamu
berusaha meluruskannya maka kamu mematahkannya. “(HR. Ath-Thahawi)
- “Talak (perceraian) adalah suatu yang halal yang paling dibenci Allah. “(HR. Abu Dawud dan Ahmad)
- “Ada tiga perkara yang kesungguhannya adalah kesungguhan (serius)
dan guraunya (main-main) adalah kesungguhan (serius), yaitu perceraian,
nikah dan rujuk. “(HR. Abu Hanifah)
- “Apabila suami mengajak isterinya (bersenggama) lalu isterinya
menolak melayaninya dan suami sepanjang malam jengkel maka (isteri)
dilaknat malaikat sampai pagi. “(Mutafaq’alaih)
- “Allah tidak akan melihat (memperhatikan) seorang lelaki yang
menyetubuhi laki-laki lain (homoseks) atau yang menyetubuhi isteri pada
duburnya. “(HR. Tirmidzi) Sumber : https://azizdesign.wordpress.com/pernikahan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar